Pelaku Tragedi Palingkau Terancam Hukuman Berat
KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Pelaku MA (17) yang dengan tega menusuk hingga menyebabkan meninggal korban AM (22) di Desa Mambulau Km 0,5 Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas, tampaknya akan menyesali perbuatannya karena ancaman hukiman atas perbuatannya.
Warga Kelurahan Palingkau Lama Kecamatan Kapuas Murung tersebut dikenakan Pasal 340 KUHP.
“Pelaku MA dikenakan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Namun karena masih anak di bawah umur ancaman sepertiganya,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto.
MA yang putus sekolah ini dengan sadis melakukan pembunuhan terhadap AM, saat berkerja di Indomaret Jalan Pemuda Km 24, RT 16, Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Minggu (27/8/2023) Pukul 13.20 WIB.
Motif Pelaku dendam karena korban dekat dengan perempuan yang disukai pelaku. Sehingga pelaku datang dengan membawa senjata tajam jenis sangkur yang dimasukkan dalam jaket pelaku untuk menganiaya korban. (alh)