Pelarian Musa Berakhir, Tersangka Pembunuhan di Kapuas Ditangkap di Kaltim
“Pada tubuh korban di temukan beberapa luka akibat senjata tajam diantaranya luka pada bagian leher, pada mata kanan, pada mata kiri, pipi kiri hingga telinga kepala bagian belakang kiri, kepala bagian belakang kanan, pundak kiri, lengan kiri dan lengan kanan,” jelas Kasatreskrim.
Akibat peristiwa tersebut istri korban Henny melaporkan peristiwa ini ke Polsek Mantangai untuk ditindaklanjuti. Sehingga dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian.
“Akhirnya diamankan tersangka Musa, dan motif sakit hati, karena mendapatkan cerita dari istrinya bahwa istrinya diperkosa korban,” bebernya.
Sedangkan modus operandi, kata Kasatreskrim, dimana tersangka Musa menyuruh istrinya sesaat setelah acara perkawinan untuk membawa korban ke tempat yang sepi, kemudian pelaku mengikuti dari belakang, saat di TKP tersangka menanyakan kepada korban terhadap perbuatan kepada istrinya.
Kemudian langsung menganiaya dengan senjata tajam jenis parang yang sudah ada di motor tersangka, setelah korban meninggal dibuang di parit bersama motornya.
“Barang bukti satu lembar baju kaos warna hitam bertuliskan DENNDEV, satu lembar celana pendek warna coklat bertuliskan pada saku kanan GINORA, satu ikat pinggang kulit warna hitam, Uang tunai sebanyak Rp 350.000, satu unit sepeda motor jenis Honda BEAT nomor polisi KH 4207 JI warna hitam, dan satu buah helm merk GM warna putih,” ungkapnya.
Kasatreskrim menambahkan, ternyata tujuan istri tersangka menceritakan pernah diperkosa oleh korban sebanyak dua kali untuk menutupi aib dari istri tersangka, karena yang sebenarnya terjadi bahwa antara istri tersangka dan korban memiliki hubungan asmara dan ketahuan oleh tersangka.
Sehingga tersangka sudah dua bulan dendam dengan korban setelah mendengar bahwa istrinya di perkosa oleh korban.
“Tersangka Musa Pasal 340 Jo Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Sedangkan istri tersangka masih didalami perannya,” pungkasnya. (alh)