Hukum Dan Kriminal

Pemalsuan Surat Diproses, Alpin Lawrence Penuhi Panggilan Polisi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemalsuan Surat Diproses, Alpin Lawrence Penuhi Panggilan Polisi. Penyidik dari Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kini secara perlahan telah memproses perkara penjiplakan dokumen tersebut.

Untuk diketahui, bahwa pemanggilan oleh penyidik ini merupakan buntut kisruh sengketa kebun sawit yang terletak di Desa Pelantaran, Kelurahan Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Dari kasus sengketa lahan yang terjadi ini, sejumlah laporan dilayangkan ke kepolisian. Beberapanya kini terus berproses, diantaranya tentang pelaporan pemalsuan surat perjanjian yang diduga dilakukan Acen alias Hok Kim.

Pemeriksaan kembali berlanjut di Polres Kotawaringin Timur menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Wahyu Daeny selaku salah satu pemilik kebun yang dilayangkan pada Senin (27/3/2023) lalu.

Pemeriksaan beragendakan klarifikasi terkait kepemilikan kebun dengan memanggil Alpin Lawrence, salah satu pemegang saham dan pemilik kebun. Didampingi kuasa hukum Mambang Tubil, klarifikasi dilakukan di unit Satreskrim Polres Kotim.

Mambang Tubil mengatakan, sedikitnya ada 23 pertanyaan diajukan penyidik ke Alpin Lawrence menyangkut dengan laporan dugaan pemalsuan surat tersebut. Selain itu juga ada mengenai bukti-bukti kepemilikan atas lahan kebun sawit.

“Dalam pemeriksaan sekarang, kita berharap tidak lama lagi akan dilakukan gelar perkara. Kita berharap agar kasus ini terang benderang, ” ujarnya.

Ia menyebut, kasus ini menarik karena dengan dugaan pemalsuan surat tersebut menjadikan perkara melibatkan orang banyak dan mengganggu stabilitas Kamtibmas.

“Kita harapkan dari penyidik bisa profesional menjalankan tugasnya untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang,” tutupnya. (oiq)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button