Tersangka FA tak berkutik usai diamankan petugas kepolisian, Jumat (7/3/2025). FOTO ISTPALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pria berinisial FA alias Ecek (33) ditangkap di tempat tinggalnya oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
Pelaku ini diamankan di kediamannya yang sehari-harinya juga dipergunakan sebagai bengkel di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Jumat (7/3/2025) sore.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma mengatakan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Setelah mendapatkan laporan bahwa tersangka diduga sering melakukan transaksi narkotika, tim kami segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di bengkelnya,” ungkapnya, Sabtu (8/3/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 2,65 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel Redmi hitam yang digunakan untuk komunikasi transaksi narkoba.
“Satu paket ditemukan di dalam mesin cuci yang terbungkus kotak rokok, sementara satu paket lainnya ditemukan di dalam sebuah kotak kuning yang dibalut masker putih,” urainya.
Seluruh barang bukti ditemukan di dalam bengkel yang juga menjadi tempat tinggal tersangka. Ia mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
“Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN