Pemilik Satu Kilogram Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Dilimpahkan ke Kejaksaan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemilik satu kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi dilimpahkan ke Kejaksaan. Penyidik Satresnarkoba Polresta Palangka Raya telah merampungkan proses penyidikan terhadap tersangka.
Plt. Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Harno mengatakan, proses penyidikan terhadap tersangka berinisial AR (43) terkait kasus kepemilikan satu kilogram lebih sabu dan ratusan pil ekstasi telah berhasil kita rampungkan.

“Untuk berkas perkaranya telah terbit surat dari Kejari Palangka Raya yang menyatakan bahwa berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap atau P-21,” katanya, Kamis (25/5/2023).
Menurutnya, kasus tersebut berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya pada 9 Februari 2023 lalu. Setelah melakukan penggerebekan dan penggeledahan pada kediaman AR di kawasan Jalan Hiu Putih IX.
Lanjutnya, proses penyidikan telah dilakukan selama kurang lebih tiga bulan terhadap tersangka yang juga langsung diamankan pada Mapolresta Palangka Raya setelah dilakukan penangkapan oleh Satresnarkoba.
“Dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan P-21, maka tersangka AR beserta barang bukti pun telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk melanjutkan proses hukum tahap dua, yang diterima secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum,” terangnya.
“Sedangkan untuk pasal yang disangkakan terhadap AR yakni Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (oiq)