Penahanan Yansidianus Ditangguhkan Usai Aksi Damai Digelar Gerbang Dayak Kalteng
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Penahanan Yansidianus, warga Murung Raya yang diduga mengalami kriminalisasi hukum, akhirnya ditangguhkan Kejati Kalteng usai aksi damai yang digelar
Dalam aksi yang dilakukan di Kejati Kalteng, ratusan anggota ormas tmenuntut tiga hal: penangguhan penahanan Yansidianus, penerapan restoratif justice (RJ), dan penghentian penyidikan (SP3) atas kasus yang menjerat Yansidianus.
Koordinator Humas Gerbang Dayak Kalteng, Andre Ojer, menyatakan, aksi damai tersebut berhasil mencapai tujuan pertama, yaitu pembebasan sementara Yansidianus dari tahanan.
“Yansidianus, warga Dayak yang diduga dikriminalisasi hukum kini sudah keluar dari tahanan setelah aksi damai kemarin,” ujarnya, Senin (11/11/2024).
Andre menegaskan, mereka masih menunggu tindak lanjut dari tuntutan lainnya, yaitu penerapan RJ yang telah diterima Kejati Kalteng dan diteruskan ke Keja,ri Murung Raya, serta penghentian penyidikan (SP3) dari Polda Kalteng.
“Untuk langkah RJ sudah diterima oleh pihak Kejati Kalteng dan diteruskan ke Kejari Murung Raya. Sekarang kita menunggu SP3 terhadap kasus tersebut dari Polda Kalteng,” jelasnya.
Andre menjelaskan, upaya menghentikan kasus ini didasari oleh adanya perdamaian antara pelapor, Direktur PT PKB, dan Yansidianus, yang difasilitasi Damang Koordinator Murung Raya.
“Perdamaian bahkan dilakukan dan difasilitasi oleh damang koordinator Murung Raya. Sehingga tidak ada alasan lain untuk tidak menghentikan kasus ini,” tambahnya.
Sebelumnya, Gerbang Dayak Kalteng telah menempuh jalur pra peradilan di Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk menantang kasus ini, namun pra peradilan tersebut kalah sehingga penyidikan dilanjutkan.
“Kami juga turut melaporkan Dir Reskrimum Polda Kalteng dan dua penyidik ke Propam atas kasus ini. Namun ketika dikonfirmasi selalu dalam pemeriksaan,” pungkasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN