Pencuri Rumah Kosong di Palangka Raya Dilimpahkan ke Kejaksaan
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pencuri rumah kosong dilimpahkan ke Kejaksaan. Jajaran penyidik dari Unit Reskrim Polsek Pahandut telah merampungkan terhadap berkas perkara tindak pidana pencurian yang ditanganinya.
Adapun kasus yang tengah ditanganinya tersebut, yaitu tindak pidana pencurian rumah kosong yang dilakukan tersangka berinisial AS (26).
Kapolsek Pahandut, Kompol Volvy Apriana mengatakan, perkara tersebut dilakukan tersangka pada sebuah rumah di Jalan Karanggan XIV, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya pada 5 Juni 2024 lalu.
“Proses penyidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Pahandut terhadap dugaan kasus pencurian terhadal tersangka telah dinyatakan P21 sehingga akan dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri untuk dilanjutkan proses hukum tahap,” ungkapnya, Rabu (7/8/2024).
Terkait kasus tersebut, ia menjelaskan bahwa dari dugaan tindak pidana pencurian sebuah tabung gas Elpiji 3 kg, sebuah tas body pack dan tas berkas merek Polo, seunit laptop merek Acer, 8 buah oli mesin diesel, sebuah filter udara mobil dan seunit speaker aktif, dengan kerugian materi yakni Rp5 juta.
Kasus tersebut dilaporkan oleh korban usai mendapati pintu dan jendela di bagian belakang rumah tersebut telah terbuka, lalu ketika dicek ke dalam kondisinya sudah berantakan dan beberapa barang berharga juga telah hilang.
“Atas dugaan melakukan kasus tersebut, Tersangka AS pun terancam dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat), dengan hukuman pidana paling lama lima tahun penjara,” tukasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN