Hukum Dan Kriminal

Pencuri Uang Rp50 Juta Milik Lansia Dilimpahkan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pencuri uang Rp50 juta milik lansia eilimpahkan. Jajaran Unit Reskrim Polsek Pahandut menyatakan telah menyelesaikan proses penyelidikan terhadap kasus tersebut, Kamis (2/5/2024).

Kapolsek Pahandut Kompol Volvy Apriana mengatakan,  proses penyidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim terhadap kasus pencurian tersebut telah dinyatakan P-21  (berkas lengkap).

“Terhadap kasus pencurian tas berisikan uang sekitar Rp50 juta itu kemudian dilanjutkan dengan proses hukum tahap II serta dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya,” katanya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kasus tersebut dipersangkakan terhadap seorang wanita berinisial ST (48) yang diduga kuat melakukan Tindak Pidana Pencurian sebuah tas milik seorang lansia ketika waktu Salat Subuh di Masjid Nurul Islam Jalan Ahmad Yani pada Tanggal 19 Februari Tahun 2024 lalu.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka ST (48) diduga kuat mengambil tas milik seorang lansia bernama Ibu Soimah (60) yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 50.000.000 ketika korban sedang sujud di rakaat kedua saat salat Subuh di masjid tersebut. 

“Selain itu tersangka juga mengakui bahwa selama ini memang sering melakukan pencurian di kawasan Pasar Besar, atas tindakan tersebut maka dirinya terancam dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button