Hukum Dan Kriminal

Pendemo Dilarang Bawa Sajam saat Sampaikan Pendapat Dimuka Umum

PALANGKA RAYA, Kalteng.co- Pendemo dilarang bawa sajam saat sampaikan pendapat dimuka umum. Hal itu tertuang didalam maklumat yang telah dikeluarkan oleh Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Djoko Poerwanto.

https://kalteng.co

Maklumat itu berisi tentang penyampaian pendapat dimuka umum. Dimana dalam maklumat yang dikeluarkan di Palangka Raya pada 16 November 2023 lalu itu memuat beberapa point.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, jika di dalam maklumat tersebut ditegaskan jika penyampaian pendapat di muka umum ada beberapa perbuatan yang dilarang.

“Diantaranya adalah membawa, memiliki, menyimpan senjata api, amunisi atau bahan peledak diancam dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” katanya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kemudian membawa senjata tajam, senjata perusak, atau senjata penusuk diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun. 

Barang dan atau benda tajam yang termasuk dalam kriteria barang dan atau senjata pusaka adat dalam penyampaian pendapat di muka umum tidak boleh digunakan, apabila tetap digunakan, maka akan diancam dengan sanksi pidana. 

“Penyampaian pendapat di muka umum adalah hak setiap masyarakat yang dijamin oleh negara. Sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum utamanya mengenai kewajiban dan larangan,” urainya.

Namun perlu diingat, bahwa penggunaan barang dan atau senjata tajam hanya digunakan untuk kegiatan adat atau keagamaan atau kegiatan lainnya yang diatur dalam peraturan daerah Provinsi Kalteng. Jangan dipergunakan saat menggelar demo.

“Dalam maklumat itu, Kapolda juga mengajak agar seluruh lapisan masyarakat Kalteng menaati dan menjunjung tinggi terhadap komitmen ikrar bersama oleh komponen bangsa, organisasi masyarakat adat, suku dan agama di Provinsi Kalteng tentang Karhutla, Infrastruktur jalan provinsi dana nasional, Pemilu 2024 dan pencegahan konflik yang ada di Kalimantan Tengah pada 16 Oktober 2023 dalam pertemuan “Hasupa Hasambewa” di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button