Hukum Dan Kriminal

430 APS Berunsur Kampanye Disita Petugas di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – 430 APS berunsur kampanye disita petugas. Penindakan dilakukan tim gabungan dari Bawaslu Palangka Raya, Pemko Palangka Raya dan TNI-Polri, Selasa (21/11/2023). 

Diamankannya ratusan Alat Peraga Sosialisasi (APS) milik para calon legislatif (Caleg) ini dikarenakan diduga telah melanggar aturan. Pada penindakannya itu, petugas menyasar APS berkedok unsur kampanye di dalamnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pada kegiatan penertiban ini terbagi menjadi empat tim. Tim pertama di wilayah Kecamatan Pahandut, tim kedua wilayah Kecamatan Jekan Raya khususnya Kelurahan Menteng

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kemudian tim ketiga pada wilayah Kecamatan Jekan Raya juga dan menyisir ke Kelurahan Palangka, Bukit Tunggal hingga Petuk Ketimpun. Lalu tim keempat wilayah Bukit Batu serta Rakumpit

Humas Bawaslu Palangka Raya Eko Wahyu Sulistyobudi mengungkapkan, pada Kecamatan Pahandut tepatnya di kawasan Kelurahan Langkai terdapat 20 APS diamankan, Panarung 65, Tanjung Pinang 35, Pahandut 7. Sehingga total pada Kecamatan Pahandut 127 APS.

“Kemudian Kecamatan Jekan Raya meliputi Kelurahan Palangka 58, Menteng 158 dan Bukit Tunggal 35, total Kecamatan Jekan Raya 251 APS,” katanya, Rabu (22/11/2023). 

Sambungnya, di Kecamatan Bukit Batu meliputi Kelurahan Marang 15, Tumbang Tahai 9, Banturung 3, Tangkiling 20, Sei Gohong 5, Habaring Hurung dan Kanarakan 0 tidak ditemukan APS, total Kecamatan Bukit Batu 52.

“Jika total pada penertiban kedua yang kami lakukan sebelumnya itu berjumlah 430 APS. Sedangkan pada penindakan pertama beberapa waktu lalu sekitar 198 APS,” tandasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button