BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKORNASIONAL

Teriaki Majelis Hakim ‘Takut’ di Ruang Sidang, Dua Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke DK Peradi

KALTENG.CO-Buntut dari persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim kini berbuntut panjang.

Dua pengacara senior yang bertindak sebagai kuasa hukum Nadiem, yakni Dodi S. Abdul Kadir dan Ari Yusuf Amir, resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (DK Peradi).

Laporan tersebut dilayangkan oleh Jaringan Masyarakat Sipil Anti Korupsi Indonesia (Jamsaki). Pengaduan ini dipicu oleh pernyataan kontroversial yang dilontarkan kedua advokat tersebut usai Majelis Hakim membacakan vonis terhadap klien mereka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6).

Salah satu kalimat yang paling dipersoalkan dan dinilai tidak etis adalah ucapan, “Kenapa musti buru-buru, yang mulia takut yaa?”.

Dinilai Merendahkan Kehormatan dan Wibawa Persidangan

Juru Bicara Jamsaki, Umar Yuli Abbas, menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan sekadar kritik biasa, melainkan tindakan yang merendahkan kehormatan persidangan (contempt of court) serta mencederai wibawa lembaga peradilan di Indonesia. Selain itu, ucapan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat Pasal 269 KUHAP.

“Menyampaikan pengaduan kepada DK Peradi adalah bagian dari partisipasi masyarakat menjaga marwah profesi advokat. Setiap dugaan pelanggaran kode etik layak diproses melalui mekanisme organisasi, bukan melalui penghakiman di ruang publik,” ujar Umar kepada awak media, Rabu (8/7/2026).

Umar menambahkan bahwa meskipun setiap advokat memiliki kebebasan penuh dan hak imunitas dalam membela kliennya, kebebasan tersebut tidak bersifat absolut. Hak pembelaan harus tetap berjalan beriringan dengan kewajiban menjaga etika profesi, menghormati institusi pengadilan, serta mematuhi Kode Etik Profesi Advokat.

Tuntut Pencabutan Izin Beracara ke Pengadilan Tinggi

Tidak tanggung-tanggung, selain mengadu ke DK Peradi, Jamsaki juga melayangkan surat pengaduan resmi yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam surat tersebut, Jamsaki menuntut tindakan tegas berupa pencabutan izin beracara bagi Dodi S. Abdul Kadir dan Ari Yusuf Amir.

Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan etika profesi yang nyata sekaligus memberikan efek jera agar marwah institusi peradilan tidak dilecehkan di mata publik.

“Kami meminta Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi untuk mencabut izin beracara kedua terlapor sebagai bentuk ketegasan dalam menindak pelanggaran etik yang cukup mencoreng marwah pengadilan di mata publik,” kata Umar memungkasi.

Kilas Balik Kasus: Vonis 10 Tahun dan Kerugian Rp2,1 Triliun

Kasus yang melatarbelakangi ketegangan ini adalah dugaan korupsi skala besar dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022 terkait pengadaan laptop Chromebook.

Pada sidang putusan Selasa (30/6) lalu, Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat memvonis Nadiem Makarim dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Berikut poin-poin utama putusan hakim terhadap Nadiem Makarim:

  • Uang Pengganti: Diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar yang merupakan nilai keuntungan pribadi terdakwa. Jika tidak dibayar setelah putusan inkrah, asetnya akan disita dan dilelang.

  • Total Kerugian Negara: Mencapai Rp2,1 triliun, yang terdiri atas pengadaan fisik laptop Chromebook sebesar Rp1,56 triliun dan layanan Chrome Device Management (CDM) senilai USD 44,05 juta (sekitar Rp621,3 bilyar).

  • Modus Operandi: Hakim menilai proyek ini tidak berbasis kebutuhan riil sekolah, melainkan diarahkan untuk kepentingan bisnis tertentu guna mendorong investasi Google melalui penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).

Nadiem dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal berlapis dalam KUHP dan UU Kekuasaan Kehakiman. (*/tur)

Related Articles

Back to top button