Hukum Dan Kriminal

Pengedar Sabu di Wilayah Terpencil Rakumpit Berhasil Dibekuk

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kolaborasi antara Polsek Rakumpit dan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berbuah hasil gemilang.

Seorang pria berinisial HR (32) ditangkap di kawasan perkebunan PT MAPA Afdeling VII, Jalan Tumbang Talaken Km 82, Kelurahan Mungku Baru, Kecamatan Rakumpit, pada Selasa (28/10/2025).

Dari tangan pelaku, petugas menyita 15 paket sabu dengan total berat 22,23 gram. Selain itu, ditemukan pula sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk transaksi dan pembagian barang haram tersebut. 

Adapun barang bukti lainnya, yakni seperti timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, botol permen, tas berwarna hijau, serta sebuah ponsel merek Oppo Reno 10.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma mengungkapkan, keberhasilan ini berawal dari laporan anggota Polsek Rakumpit yang lebih dulu mengamankan pelaku dan barang bukti di lokasi kejadian. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh barang bukti merupakan milik tersangka.

“Pelaku mengaku sabu itu akan diedarkan di wilayah sekitar. Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan untuk proses penyidikan lanjutan,” ujarnya, pada Rabu (29/10/2025).

Atas perbuatannya, Hr dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Agung mengapresiasi sinergi antara satuan di lapangan dalam menekan peredaran narkoba di wilayah terpencil.

“Koordinasi cepat antara Polsek dan Polresta menjadi kunci pengungkapan kasus ini. Kami akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika hingga ke daerah paling jauh,” tegasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button