Periode Januari-Februari, 10 Tersangka dan 287 Gram Sabu Berhasil Disita
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Periode Januari-Februari, 10 tersangka dan 287 Gram sabu berhasil disita. Pengungkapan itu dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, bahwa dalam jangka waktu dalam dua bulan terakhir ini jajarannya telah berhasil menorehkan suatu prestasi yang baik dalam mengungkap peredaran gelap narkotika.
“Pada bulan Januari ada sebanyak lima laporan polisi dan Februari juga sebanyak lima laporan polisi yang berhasil diungkap dengan total 10 tersangka serta barang bukti narkotika 287,48 gram sabu-sabu,” ungkapnya, Rabu (6/3/2024).
Sambungnya, bahwa satu diantara pelaku lainnya berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau masuk dalam tahap II sehingga telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) beserta barang bukti kejahatannya.
“Seluruh tersangka ini statusnya sebagai pengedar. Pasalnya barang bukti yang kami amankan ini sudah dalam kemasan plastik klip kecil yang sudah siap diedarkan,” sebutnya.
Lanjutnya, dari keterangan para pelaku, bahwa barang bukti ini ada yang didapatkan dari Kota Banjarmasin dan juga Kota Palangka Raya sendiri. Pihaknya juga telah berkomitmen untuk dapat mengungkap hingga ke jaringan atasnya.
“Para tersangka ini akan kita kenakan pasal 114 dan 112 UU no 35 2009 tentang narkotika ancaman minimal 4 tahun maksimal 8 tahun. Dendan maksimal 8 miliar,” pungkasnya. (oiq)