Pidana Migas, Pelansir Solar dan Pengangkut LPG Diciduk

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pidana migas, pelansir solar dan pengangkut LPG diciduk. Pengungkapan dilakukan oleh jajaran Subdit Indagsi itreskrimsus Polda Kalteng.
Kali ini kepolisian mengamankan dua pria yang diduga telah melakukan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM), serta liquid petroleum gas (LPG) tanpa diseryai izin.
Kedua tersangka adalah masing-masing pria dengan ini E dan A. Untuk E ditangkap di Jalan Tjilik Riwut Km. 30 Simpang Tumbang Samba, Kelurahan Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.
Tersangka E diamankan ketika tengah mengendarai mobil pikap yang membawa 26 jirigen berisi bio solar dengan ukuran 33 liter atau total 858 liter. Tersangka tidak memiliki izin dari instansi terkait untuk mengangkut BBM tersebut.
Sementara untuk tersangka A ditangkap di Jalan Kenanga, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sebangau, Palangka Raya. Tersangka A kedapatan mengangkut 100 buah tabung LPG tanpa izin.
Wakil Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan, kedua pelaku telah melakukan kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bbm solar serta LPG 3Kg bersubsidi dari pemerintah.
“Dalam kasus ini, kami masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut lagi untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat. Sejauh ini baru dua tersangka tersebut yang dilakukan penahanan,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka di jerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah dirubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU pada Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40,
“Kedua tersangka diganjar hukuman dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00,” pungkasnya.(oiq)



