Pilkada 2024 Diharapkan Tidak Ada Kecurangan
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pilkada 2024 diharapkan tidak ada kecurangan. Oleh sebab itu, masyarakat diminta tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan seluruh pihak.
Sebagaimana diketahui, pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Palangka Raya telah terjadi kecurangan. Dimana dua pelaku telah diamankan dan melangsungkan persidangan serta divonis tiga bulan kurungan penjara.
Dua pelaku tindak pidana pemilu itu divonis selama tiga bulan dan denda Rp2 juta. Diharapkan kejadian itu dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk tidak melakukan praktik tercela pada pilkada 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Palangka Raya Endrawati mengatakan, dari dua terdakwa kejahatan Pemilu 2024 sebelumnya itu diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua.
“Kami berharap jangan ada lagi praktik tercela di Pilkada 2024 nanti,” katanya, Minggu (24/3/2024)
Terkait putusan yang cukup rendah dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum, ia menegaskan jika tuntutan dan vonis sudah diluar kewenangan Bawaslu.
Lanjutnya, pasalnya di dalam sentra Gakkumdu terdiri dari tiga lembaga yang punya kewenangan masing-masing namun tetap harus sinergi dan berkoordinasi.
“Dalam hal pemantauan penyidikan dan pemantauan penuntutan, Ketua Bawaslu yang mengeluarkan surat perintah kepada pihak penyidik dan penuntut sesuai Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023,” ujarnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN