Hukum Dan Kriminal

Polantas Palangka Raya Terus Jaring Knalpot Brong

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satlantas Polresta Palangka Raya terus melakukan penindakan humanis terhadap para pengendara yang terjaring menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.  Penindakan dilakukan jajaran Satlantas pada Pospol Bundaran Besar Palangka Raya, Rabu (18/9/2024) sore.

Kasatlantas Polresta Palangka Raya, AKP Egidio Sumilat menjelaskan, penindakan humanis berupa diberi teguran simpatik tertulis dan surat pernyataan bersedia mengganti knalpot tersebut dengan standar dan tidak akan mengulangi pelanggaran itu lagi.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Pelanggar yang menggunakan kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, kami berikan teguran simpatik tertulis sebagai efek jera, dan dibuatkan surat pernyataan bersedia melepas dan menyerahkan knalpot itu untuk dimusnahkan petugas,” jelasnya.

Disebutkannya, penindakan yang dilakukan berdasarkan Pasal 285 ayat 1 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ serta mengacu juga dengan ambang batas bising kendaraan bermotor dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 56 Tahun 2019. 

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Ia mengungkapkan, penindakan tersebut merupakan upaya Satlantas Polresta Palangka Raya menanggulangi penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang selama ini menjadi aduan dan keresahan masyarakat.

“Kami tentunya akan terus berupaya untuk meminimalkan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi maupun pelanggaran lalu lintas lainnya, semua itu demi mewujudkan kamseltibcar lalu lintas yang kondusif di wilayah Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button