Hukum Dan Kriminal

Polda Temukan 59 Postingan Negatif Pilkada 2024, Bawaslu Palangka Raya: Kami Melakukan Pengawasan Tidak Langsung

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ditreskrimsus Polda Kalteng terus melakukan patroli siber untuk menjaga keamanan pelaksanaan Pilkada 2024. Dalam upaya ini, tim patroli berhasil menemukan 59 postingan negatif yang beredar di media sosial terkait ajang pesta demokrasi tersebut.

https://kalteng.co

Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto melalui Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan, seluruh postingan yang terdeteksi berasal dari akun anonim.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Hingga saat ini, belum ada laporan resmi dari pasangan calon (paslon), tim sukses, maupun masyarakat terkait postingan negatif tersebut,” ujar Erlan saat dikonfirmasi, Rabu (13/11/2024).

Pihaknya sudah melakukan langkah takedown pada sejumlah postingan agar tidak menyebar luas di masyarakat.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Polda Kalteng berkomitmen menjaga keamanan dan kelancaran Pilkada 2024,” tambahnya.

Di sisi lain, Ketua Bawaslu Palangka Raya, Endrawati, mengungkapkan, pihaknya belum menemukan pelanggaran media sosial dalam konteks Pilkada Palangka Raya.

Menurutnya, Bawaslu Palangka Raya melakukan pengawasan tidak langsung melalui tim yang memantau akun-akun media sosial pasangan calon yang telah terdaftar di KPU.

“Jika akun media sosial yang terdaftar di KPU melanggar aturan, maka akan kami proses di Bawaslu. Namun, jika postingan negatif berasal dari akun yang tidak terdaftar, maka masyarakat bisa melaporkannya ke tim siber kepolisian,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihak yang merasa dirugikan atas postingan di media sosial dapat mengajukan laporan ke kepolisian sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Delik pidana terkait Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah delik aduan absolut, sehingga hanya korban yang dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum, kecuali korban adalah anak di bawah umur atau berada dalam perwalian,” pungkasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button