Hukum Dan Kriminal

Polisi Bakal Panggil Kakak Kandung Pelaku Aborsi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Polisi bakal panggil kakak kandung pelaku aborsi. Hingga saat ini jajaran Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya masih terus melakukan penyelidikan guna melakukan penyidikan lebih lanjut.

Seperti yang baru-baru saja terjadi ini, dimana jajaran Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya telah menetapkan dua tersangka berinisial AR (15) dan NSA (15) dalam kasus tindakan aborsi tersebut. 

Pasangan sejoli yang masih berstatus sebagai pelajar SMP di salah Kota Palangka Raya itu nekat melakukan aborsi terhadap janin yang dikandungnya hasil hubungan diluar nikah.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penyidikan terhadap perkara tindakan aborsi itu.

“Untuk pria berinisial HN saat ini masih dalam proses pemanggilan oleh Unit PPA Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya, Senin (18/12/2023).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Untuk diketahui, bahwa HN ini merupakan kakak kandung dari AR. Dimana ia berperan untuk mencarikan obat penggugur kandungan usai mengetahui kondisi kekasih adiknya tengah hamil. (oiq)

Related Articles

Back to top button