Hukum Dan Kriminal

Hari Raya Natal, Lima Andikpas Dapat Remisi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Hari Raya Natal, lima Andikpas dapat remisi. Pengurangan masa pidana berupa remisi khusus ini diberikan kepada narapidana beragama Kristen. 

Mereka yang yang mendapatkan remisi merupakan Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kota Palangka Raya. 

Kepala LPKA Kelas II Palangka Raya, Ngadi melalui Kasi Pembinaan Anak Agustinus mengatakan, ereka yang diberi remisi memenuhi syarat berkelakuan baik, dan telah mengikuti kegiatan pembinaan yang dilaksanakan di LPKA. 

“Di LPKA Palangka Raya sendiri, kami tengah menampung sebanyak 28 Andikpas. Jumlah itu merupakan total seluruh anak berhadapan dengan hukum dari seluruh wilayah Kalimantan Tengah,” katanya.

Sambungnya, dari jumlah itu lima diantaranya telah diusulkan dan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal 2023 atau pengurangan masa tahanan selama dua pekan hingga satu bulan.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kemudian jika status anak masih di bawah umur, lalu telah menjalani setengah masa binaannya maka yang bersangkutan akan diajukan untuk mendapatkan remisi bebas bersyarat

“Jika anak sudah berusia di atas 18 tahun, harus mengikuti aturan 2/3 pidana baru bisa mengajukan bebas bersyarat. Lalu mendapat integrasi pembebasan bersyarat (PB), Cuti Bersama (CB), dan Cuti Menjelang bebas (CMB),” tandasnya.(oiq)

Related Articles

Back to top button