Hukum Dan KriminalPalangka Raya

Polisi Bubarkan Kegiatan Live Music DJ hingga Larut Malam

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Jajaran Polsubsektor Jekan Raya menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya salah satu kegiatan yang telah mengganggu.

https://kalteng.co

Kegiatan yang dimaksud adalah sebuah acara live music Disk Jockey (DJ) yang berlangsung di salah satu rumah di Jalan G Obos 14, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Sabtu (25/5/2024) sekitar pukul 01.30 WIB.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kapolsubsektor Jekan Raya, Ipda Tri Marsono mengatakan, dalam menindaklanjuti hal itu pihaknya berkoordinasi dengan piket SPKT Polresta Palangka Raya bersama dengan Babinkamtibmas Kelurahan Menteng.

“Setelah melakukan koordinasi, kami segera mendatangi ke lokasi yang dimaksud untuk menindaklanjutinya,” katanya ketika dikonfirmasi oleh awak media, Minggu (26/5/2024).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Lanjutnya, sesampainya di sana benar adanya bahwa telah terselenggara suatu kegiatan atau live musik DJ hingga larut malam yang tentunya telah mengganggu ketenangan masyarakat yang tinggal disekitarnya.

“Kami membubarkan kegiatan live musik tersebut dan memberikan pesan-pesan kamtibmas kepada warga seperti agar jangan mengadakan live musik hingga larut malam yang dapat menganggu warga sekitar dan berpotensi terjadinya gangguan Kamtibmas,” tegasnya.

Ia menjelaskan, selama kegiatan penanganan berlangsung, situasi aman dan kondusif. Dengan adanya tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di sekitar lokasi.

“Kepolisian akan terus memantau dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga ketertiban dan ketenangan lingkungan. Saya mengimbau masyarakat Palangka Raya untuk sama sama menjaga Kamtimbas di wilayah tempat tinggalnya masing – masing,” pungkasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN 

Related Articles

Back to top button