Polisi Penembak Warga Bangkal Diancam Pidana Tujuh Tahun Penjara
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Polisi penembak warga Bangkal diancam pidana tujuh tahun penjara. Penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait insiden tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, kepolisian telah menetapkan tersangka anggota Polri berinisial ATW sebagai pelaku penembakan atas tewasnya masyarakat bernama Gijik (35) di PT HMBP.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mengungkapkan, pihaknya telahnya menetapkan seorang perwira polisi berpangkat Iptu tersebut yang sehari-hari berdinas di Satbrimobda Polda Kalteng atas tragedi di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan.
“Akibat perbuatannya tersebut tersangka saat ini disangkakan dengan Pasal 351 Ayat 2 dan Ayat 3 KUHPidana serta Juntco Pasal 9 Ayat 1 KUHPidana, Pasal 359 dan Sub Pasal 360 KUHPidana,” katanya.
Adapun dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka adalah penganiayaan yang menyebabkan luka dan kematian seseorang, yang diakibatkan oleh tindakan pembelaan atau kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal.
“Ancaman hukuman pidana yang dihadapi tersangka adalah paling lama lima tahun penjara, namun apabila perbuatan tersebut menyebabkan kematian seseorang, ancaman hukuman pidana dapat mencapai tujuh tahun penjara,” tandasnya. (oiq)




