Hukum Dan Kriminal

Polisi Rekontruksi Pembunuhan, Ibu Syarwani: Nyawa Harus Dibayar Nyawa

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Polisi rekontruksi pembunuhan, dua tersangka DPO. Ada sebanyak enam pelaku yang dihadirkan dalam agenda reka adegan tersebut.

Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Mapolresta Palangka Raya, Selasa (12/4/2022) pagi. Saat berlangsungnya reka ulang kejadian itu dihadiri keluarga korban.

Nada kekesalan pun dilontarkan oleh pihak keluarga. Mereka masih tidak terima atas peristiwa yang dialami oleh pria pemilik nama lengkap Muhammad Syarwani. Pria berusia 45 tahun tewas mengenaskan dalam insiden pembunuhan tersebut.

Puluhan reka adegan dilakukan masing-masing pelaku. Petugas dengan detail memaparkan peran-peran yang dilakukan tersangka dalam kasus tersebut.

Adapun pelaku yang dihadirkan dalam rekontruksi ini adalah, M.Amin alias Cingui, Aditya alias Bagong, Murdani alias Mumur, Sutrisno alias Lacuk, Taufiq Rahman alias Upik, Yanto alias Anto. Dan dua tersangka lainnya masih buron.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Ibu kandung Syarwani, Hj. Maslian mengatakan, pihaknya meminta aparat penegak hukum untuk dapat menuntut pelaku seberat-beratnya atas perbuatan yang dilakukan.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button