Pelaku Jasper usai diringkus oleh jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, Sabtu (13/8/2922) kemarin. FOTO: OIQPALANGKA RAYA, Kalteng.co – Polisi ringkus bandar togel online di Jalan RTA Milono Palangka Raya. Pengungkapan ini dilakukan oleh jajaran Subdit Jatanras Ditreskrim Polda Kalteng, Sabtu (13/8/2022) siang.
Dalam penindakan terhadap tindak pidana perjudian atau biasa disebut dengan 303 ini, petugas berhasil meringkus pelaku bernama Jasper. Pria berusia 58 tahun diamankan di Jalan RTA Milono Km 7,5, Kelurahan Kereng Bengkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.
Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes P Faisal F Napitupulu melalui Kasubdit III Jatanras Kompol Hemat Siburian mengatakan, bahwa pengungkapan adanya aktivitas perjudian ini berawal dari adanya laporan masyarakat.
“Setelah mendapat informasi tersebut, kami segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Sesampainya disana ternyata benar adanya aktivitas perjudian,” katanya, Minggu (14/8/2022).
Menurutnya, usai mendapati ciri-ciri dan identitas pelaku, pihaknya segera melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan karena telah melanggar aturan yang tertuang di dalam Pasal 303 KUHPidana.
“Dari hasil keterangan awal, pelaku ini merupakan seorang bandar dari judi jenis togel online dan telah menjadi bandar selama tiga bulan belakangan ini,” urainya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita satu buah buku mimpi, tiga buah buku rumus, uang Tunai Rp. 270.000, satu unit Hp Nokia tipe 210 warna abu-abu, lima buah buku rekapan nomor dan tiga lembar kertas kupon. (oiq)