Polres Barito Selatan Musnahkan Sabu 59,68 Gram , 4 Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

BUNTOK, Kalteng.co – Jajaran Polres Barito Selatan (Barsel) menggelar pemusnahan barang bukti sabu seberat 59,68 gram hasil pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika kurun waktu akhir Desember 2024 sampai awal Febuari 2025.
Kegiatan pemusnahan barbuk narkotika itu digelar di Aula Pucuk Rebung Polres Barsel, Selasa (4/2/2025).
Kapolres Barsel AKBP Asep Bangbang Saputra mengatakan, pemusnahan ini dilakukan diatur dalam Undang-Undang untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan.


Orang nomor satu di jajaran Polres Barsel itu mengatakan, barbuk sejumlah 59,68 gram sabu tersebut dari 4 terduga tersangka yang telah ditangkap beberapa waktu lalu.
“Keempat terduga tersangka tersebut salah satunya seorang pria berinisial L ditangkap di wilayah hukum Polsek Gunung Bintang Awai, sementara 3 lainnya di kota Buntok,” kata Kapolres.
Dikatakan Perwira Menengah (pamen) dengan dua melati di pundak itu, pemusnahan barang bukti ini juga, disaksikan terduga tersangka, pengacara, Kejaksaan, Pengadilan, Dinas Kesehatan dan personil pengawas internal Polri.
“Terkait kasus ini, barang bukti sabu telah disisihkan untuk keperluan persidangan dan untuk uji laboratorium,” ucap dia.
Kapolres menegaskan langkah pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen Polri dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Pihaknya pun meminta dukungan masyarakat dalam hal pemberantasan narkoba ini. Jika melihat dan mengetahui jangan takut melaporkannya kepada pihak berwajib.
“Kita juga akan terus melakukan sosialisasi dan imbauan kepada seluruh masyarakat apabila mengetahui, melihat atau mendengar adanya penyalahgunaan Obat-obatan dan Narkotika agar segera menginformasikan kepada kita untuk segera tindaklanjuti,” tegasnya.
Sementara seluruh terduga pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Paling Singkat 4 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun. (ner)
EDITOR: TOPAN