Hukum Dan Kriminal

Polres Kapuas Amankan Enam Pelaku Persetubuhan

Ketiga perkara dengan pelaku Ro (24) warga Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas, karena melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Pelaku Ro diamankan Sabtu (3/12/2022) Pukul. 23.45 WIB di Jalan Pemuda Km. 3,5 depan Polres Kapuas, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas,” ungkap AKBP Qori Wicaksono.

Kronologi terjadi Jumat (10/11/2022) Pukul 22.30 wib. Di Rumah korban di Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas, kemudian pelaku Ro datang ke rumah korban dengan maksud bertamu. Namun selang beberapa lama pelaku merasa korban sendirian di rumah, sehingga pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

“Pelaku Ro dengan mengancam jangan bilang siapa-siapa. Atas kejadian tersebut, keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas, sehingga dilakukan penangkapan,” tegasnya.

Menurut Kapolres, pelaku Ro merupakan residivis perkara Pidana Tindak Pidana Perlinak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Di Wilkum Polresta Palangkaraya pada Tahun 2019 (vonis enam tahun) yang bersangkutan mendapatkan Asimilasi di tahun 2022.

Barang bukti Visum Et Repertum (VER), satu lembar BH warna Pink, satu lembar Rok warna coklat, satu lembar kaos pendek warna coklat, dan satu lembar celana dalam warna Pink.

“Keenam pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar,” pungkasnya. (alh)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button