Hukum Dan Kriminal

Polres Kapuas Amankan Enam Pelaku Persetubuhan

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Polres Kapuas berhasil mengamankan enam pelaku persetubuhan dari tiga perkara yang ditangani selama awal Desember Tahun 2022 ini. Hal ini terungkap dalam pres rilis dipimpin Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, didampingi Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto dan Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiyatul Adawiyah juga Kanit PPA Polres Kapuas, Senin (5/12/2022) di Mapolres Kapuas.

“Kita mengamankan enam tersangka dari tiga perkara yang ditangani, antara lain HS, RTN, AA, KS, AR dan Ro,” ungkap AKBP Qori Wicaksono.

Kapolres menjelaskan, perkara pertama kejadian Jumat (2/12/2022) Pukul 02.00 WIB di sebuah rumah di Desa Palingkau Asri (SP-2) Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas dengan korban Mawar (17). Dimana pelakunya HS (20) diamankan di Kuala Kapuas, RTN (23) diamankan di Kapuas Tengah, AA (19) dan KS (19) diamankan di Kota Palangka Raya.

Kronologis kejadian, saat Kamis (1/12/2022) Pukul 20.00 WIB korban berangkat dari sebuah warung di Kelurahan Palingkau Lama menuju sebuah rumah di Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, untuk menemui temannya. Sesampainya di rumah tersebut korban bertemu dengan temannya juga para saksi dan pelaku.

Kemudian melakukan pesta minuman keras, dan akhirnya korban mabuk berat dan tidak sadarkan diri, pada Jumat (2/12/2022) Pukul 02.00 WIB ketika korban mulai sadar korban merasa sudah di atas sebuah tempat tidur tanpa mengenakan pakaian, dan disetubuhi juga dicabuli oleh para pelaku.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Korban sempat mendengar para pelaku berkata aku lagi, aku lagi, aku belum (bahasa Banjar), dan korban tidak mengetahui pasti siapa saja yang sudah menyetubuhi, karena korban menangis akhirnya para pelaku menghentikan aksinya.

Selanjutnya, merasa keberatan atas kejadian tersebut, korban melaporkan kepada keluarganya dan melaporkan ke Polsek Kapuas Murung.

“Barang bukti satu lembar celana jeans, satu lembar baju kaos, dua lembar pakaian dalam wanita,” jelas Kapolres.

Perwira menengah ini menambahkan untuk perkara kedua pelaku AR (65) warga Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, dimana korban merupakan cucunya yang disetubuhi di kamar pelaku.

“Aksi pelaku sejak tanggal 26 Juli 2022 hingga tanggal 28 November 2022. Barang bukti pakaian milik korban,” tegasnya.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button