Hukum Dan Kriminal

Polres Lamandau Berhasil Gagalkan Peredaran 50,6 Kilogram Sabu-sabu

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Jajaran Polres Lamandau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (8/10/2024) lalu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tersangka berinisial W (33), yang diduga kuat terlibat dalam jaringan narkoba antarprovinsi.

Tersangka diamankan ketika melintas di Jalan Trans Kalimantan Km. 04, Desa Kujan Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau atau arah menuju Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Dari tangan tersangka,  kepolisian menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 50,658 gram atau setara 50,6 kilogram. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, W membawa barang haram tersebut melintasi wilayah Kalimantan Tengah dengan tujuan untuk didistribusikan ke provinsi tetangga.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto menyampaikan, keberhasilan ini menunjukkan  masih ada jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Kalimantan.

“Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa peredaran narkotika masih marak, dan kita akan terus berupaya menumpasnya hingga ke akar-akarnya,” ucapnya, Selasa (15/10/2024).

Saat ini, tersangka W beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamandau guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

“Para pelaku dan kelompok pelaku dalam rangka mengedarkan sabu ini selalu mencari dan melihat kelengahan kita. Kalau kita lengah maka dia masuk,” ujarnya.

Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut lagi mengenai pengungkapan ini. Kurir atau penyerahan sabu itu pasti ada komunikasi dengan provinsi seseorang di luar Kalteng.

“Kami berharap kepada unsur-unsur yang ada di Kalteng untuk melawan penyalahgunaan narkotika, khususnya sabu,” tukasnya.

Untuk diketahui, bahwa untuk memaparkan hasil pengungkapan itu dilakukan siaran rilis bersama awak media dihadiri Forkopimda Kalteng dan jajaran Polres Lamandau dipimpin Kapolres AKBP Bronto Budiyono.

Kegiatan itu berlangsung di depan Lobi Mapolda setempat dengan menghadirkan barang bukti dan juga tersangka. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button