Putri Kandung Diperkosa, Ancamannya: Ibu dan Adik Akan Dibunuh Kalau Cerita
Korban Merasa Ketakutan Karena Terus Di Ancam
“Dari keterangan korban, pelaku selalu memukul korban, dan mengancam akan membunuh korban, ibu korban, dan adik-adik korban, apabila korban menceritakan perbuatannya kepada orang lain,” jelas Kasat Reskrim, Sabtu (21/5/2022).
Peristiwa ini terungkap lanjutnya, setelah korban merasa ketakutan karena terus di ancam pelaku akan di bunuh. Sehingga akhirnya korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang di alaminya pada tantenya.
Lalu tantenya menyampaikan kepada ibu kandung korban, dan di lanjutkan laporan ke Kepolisian. “Pemerkosaan terhadap korban terjadi sebanyak lima kali,” ungkapnya.
Kemudian dalam peristiwa tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju jumsuit warna pink motif bunga, dan satu lembar celana dalam warna coklat bertuliskan Munafie.
Sekarang, pelaku sudah di amankan di Rutan Polres Katingan, dan di tetapkan menjadi tersangka. Kini pria bejat itu masih sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Katingan unit PPA.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku di jerat dengan pasal 81 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
“Ancaman hukumannya kurungan paling lama 15 tahun di tambah sepertiga dari ancaman pidana pokok, dan paling singkat lima tahun,” tandasnya.(eri)