Hukum Dan Kriminal

Ramai-ramai Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejari Kapuas

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan perkara tindak pidana umum Tahun 2023 di halaman Kejari setempat, Kamis (27/7/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri Kajari Kapuas Luthcas Rohman, SH, MH, beserta jajaran Kasi, dan Jaksa fungsional Kejari, serta dihadiri tamu undangan terdiri dari Wakapolres Kompol Asdini Pratama Putra, S.I.K., M.M., Hakim PN Putri Nugraheni Septyaningrum S.H., M.H, Wakil Sekretaris Badan Narkotika Kabupaten Drs. Fakhruransi, Kasat Resnarkoba Polres AKP. Subandi, S.H., M.M, Ketua MUI KH. Nurani Sarji.

Selanjutnya Sekretaris DP3AP2KB Kapuas Arnes S.H., M.H, Fasilitator Forum Anak Daerah Kapuas Iglasius Yudistira, S.Sos., M.A, Kabid Paud dan Dikmas Bunga, S.Pd., M.A, Tokoh Adat Kab. Kapuas Timotius Mahar, S.E Ketua Ormas Perpedayak, Perwakilan siswa-siswi SMP, SMA, SMK Kapuas.

Kejari Kapuas turut mengundang perwakilan Siswa-Siswi serta bapak ibu guru dari 12 Sekolah yaitu SMPN 1 Kuala Kapuas, SMPN 2 Kuala Kapuas, SMPN 3 Kuala Kapuas, SMPN 4 Kuala Kapuas, MTSN 1 Kuala Kapuas, SMAN 1 Kuala Kapuas, SMAN 2 Kuala Kapuas, SMAN 3 Kuala Kapuas, SMKN 1 Kuala Kapuas, SMKN 2 Kuala Kapuas, SMKN 3 Kuala Kapuas, dan MAN 1 Kuala Kapuas.

Kajari Kapuas Luthcas Rohman, SH., MH melalui Kasi Intelijen Dr. Amir Giri Muryawan mengatakan, sebelum dilakukan kegiatan, pihaknya memberikan edukasi, pemahaman, dan peringatan kepada siswa-siswa SMP, SMA, SMK yang mengarah ke tindakan kriminal terkait modus operandi tindak pidana Narkotika yang memanfaatkan anak-anak sebagai jaringan peredarannya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Diharapkan para siswa-siswi tersebut menjadi pelopor dan pelapor, jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana,” ucapnya.

Pada kesempatan tersebut, kata Amir, siswa-siswi diperkenalkan secara langsung barang bukti dan barang rampasan seperti senjata tajam senjata api, obat-obatan terlarang, dan narkotika jenis sabu.

Sebelum dilakukan pemusnahan, anggota Satreskoba Polres Kapuas melakukan uji barang bukti secara langsung berupa sabu dengan alat General Screening Drugs yang membuktikan, bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah benar narkotika jenis sabu yang akan dimusnahkan dengan disaksikan seluruh tamu undangan dan para siswa-siswi sekolah.

“Adapun Barang Bukti dan Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum Tahun 2023 sejumlah 98 perkara, dengan rincian yaitu 47 perkara Narkotika (sabu-sabu) sebanyak +300 gram, 7 perkara obat – obatan yang terdiri dari Obat terlarang seperti Trihexyphenidyl (THD), Seledril Karisoprodol, Samcodin deseterusnya sebanyak 16.681 butir,” jelasnya.

Kemudian perkara kepemilikan senjata api 3 perkara dengan banyaknya 8 pucuk senjata api dan 1 air sofgun, 8 perkara anak berhadapan dengan hukum, dan perkara pencurian.

Pemusnahan barang bukti berupa narkotika dan obat-obatan tersebut dimusnahkan dengan cara dicampurkan cairan pembersih lantai, dan dibuang di parit halaman kantor Kejari. untuk timbangan elektronik dihancurkan memakai palu, untuk barang bukti berupa senjata api dan sajam dihancurkan dengan dipotong-potong menggunakan mesin potong, untuk yang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Amir menambahkan, pelaksanaan pemusnahan merupakan kegiatan rutin Kejari Kapuas dalam melaksanakan kewajiban sebagai Jaksa Eksekutor untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (incraht).

Dengan adanya pemusnahan, ujarnya, tidak ada kesan negatif bahwa Kejaksaan terkesan lalai apalagi mempermainkan barang bukti untuk tujuan tertentu. Serta dapat menunjukkan kepada masyarakat mengenai keseriusan pihak Kejaksaan dalam memberantas peredaran obat-obat terlarang dan narkoba di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kapuas.(alh)

Related Articles

Back to top button