Hukum Dan Kriminal

Raup Untung Jutaan Rupiah, Pengedar Ribuan Kosmetik Ilegal Berstatus PNS

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Raup untung jutaan rupiah, salah satu pengedar ribuan kosmetik ilegal berstatus PNS. Kini para pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik kepolisian.

Kasubdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalteng, Kompol Zaldy Kurniawan mengatakan, pengungkapan ini pada awalnya ketika tim patroli siber menemukan adanya akun facebook yang memposting perihal peredaran sediaan farmasi berupa kosmetik. Kemudian pihaknya mendalami informasi hingga ditemukan tindak kejahatan tersebut.

“Pengungkapan ini berlangsung pada dua TKP berbeda. Pertama di Jalan Menteng dan kedua di Jalan G Obos. Penindakan ini dilakukan pada Rabu (22/11/2023) lalu,” katanya, ketika menggelar jumpa pers, Senin (27/11/2023).

Menurutnya, dari postingan tersebut pihaknya menemukan produk-produk yang diduga tidak sesuai standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu serta tanpa izin edar BPOM.

“Salah satu dari pelaku berinisial YD (39) ini berstatus sebagai PNS. Sementara itu, kedua pelaku ini tidak saling kenal dan telah beroperasi selama dua tahun terakhir ini. Jika ditotalkam kedua pelaku mendapatkan keuntungan Rp10 juta dalam satu bulannya,” imbuhnya.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Atas perilakunya itu, tersangka diancam dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan g Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 435 dan/atau Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Dari ketiga pasal itu, ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun atau dengan denda sebesar Rp1 miliar,” tutupnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button