Hukum Dan Kriminal

Razia Barak di Jalan Pangeran Samudra, Tiga Pasangan Tak Resmi Diangkut

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Tiga pasangan bukan suami istri terjaring razia dalam kos. Hal itu terungkap setelah tim gabungan melakukan operasi, Selasa (31/10/2023). Kegiatan dilakukan Tim gabungan terdiri Satpol PP Palangka Raya bersama TNI-Polri serta instansi terkait lainnya.

Kala itu, petugas melakukan penindakan pada Kos Talenta di Jalan Pengeran Samudra, Barak Ungu di Jalan Pangeran Samudra, Kedai Coffe di Jalan Mangkurambang, Kota Palangka Raya.

Kasatpol PP Palangka Raya, Berlianto mengatakan, kegiatan ini sekaligus sebagai upaya sosialisasi dan pengawasan terhadap produk hukum daerah di wilayah Palangka Raya.

“Dari kegiatan itu, kami mendapati tiga pasangan berada dalam masing-masing kamar Kos Talenta dan tidak bisa menunjukan bukti sebagai pasangan suami istri,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (1/11/2023).

Disebutkannya, terhadap ketiga pasangan bukan suami istri itu selanjutnya digiring menuju kantor Satpol PP Palangka Raya guna dilakukan pendataan dan pembinaan.

Ia menegaskan kepada pengelola barak dan kos agar tidak boleh menerima pengunjung atau penyewa yang tidak memiliki status sah sebagai suami istri atau keluarga tapi tinggal dalam satu pintu.

“Jangan menerima pelanggan yang tinggal dalam satu barak namun bukan pasangan suami istri. Hal ini bertujuan agar dapat menjaga ketertiban umum dan ketentraman di lingkungan masyarakat setempat,” tegasnya.

Selain itu, ia mengingatkan semua pihak atau pelaku usaha dapat mematuhi segala bentuk kewajiban yang telah diatur dalam produk hukum daerah Kota Palangka Raya.

“Berpartisipasi aktif dalam upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan tertib pendidikan,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button