Reka Ulang Pembunuhan Sopir Ekspedisi, Kuasa Hukum: Semoga Ungkap Transparan Peran Brigadir Anton dan Haryono

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Rekonstruksi kasus pembunuhan yang melibatkan Tersangka Brigadir Anton Kurniawan Setyanto, anggota Polresta Palangka Raya, dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin (6/1/2025), pukul 10.00 WIB di Ditreskrimum Polda Kalteng.
Kuasa hukum Anton, Suriansyah Halim, berharap reka ulang ini dapat mengungkap transparan seluruh rangkaian peristiwa dan peran masing-masing pihak yang terlibat.
Menurut kronologi yang dihimpun, peristiwa tragis ini terjadi pada 27 November 2024. Anton bersama saksi Haryono menghampiri korban, Budiman Arisandi, seorang sopir ekspedisi, di Jalan Tjilik Riwut, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya.
Anton mengaku sebagai anggota polisi dan menginformasikan adanya dugaan pungutan liar di Pos 38, kemudian mengajak Budiman ikut serta dalam mobilnya menuju lokasi tersebut, sementara mobil Grand Max milik Budiman ditinggalkan di tempat.
Dalam perjalanan menuju Kasongan, Kabupaten Katingan, Anton menembak Budiman sebanyak dua kali di dalam mobil, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Jasad Budiman kemudian dibuang di area perkebunan sawit di Katingan Hilir, dan mobil korban dikuasai Anton.
Suriansyah Halim menyatakan, Anton telah mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya. Namun, ia juga menyoroti peran Haryono dalam kasus ini. Menurut pengakuan Anton, Haryono tidak hanya sebagai saksi atau korban, melainkan juga berperan aktif menjalankan tindak pidana tersebut. Peran aktif Haryono terlihat dari perencanaan perjalanan mereka ke Palangka Raya, Banjarmasin, hingga Tangkiling.
“Selama ini Haryono seakan-akan mengaku sebagai korban, padahal faktanya ia juga berperan aktif,” tegas Suriansyah.
Ia menekankan, pentingnya rekonstruksi untuk mengungkap peran masing-masing tersangka secara jelas, sehingga proses hukum dapat berjalan adil dan objektif.
Suriansyah akan mengawal langsung rekonstruksi tersebut sebagai kuasa hukum Anton. “Saya berharap proses rekonstruksi berjalan transparan dan objektif, sehingga putusan pengadilan nantinya dapat didasarkan pada fakta yang akurat dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” pungkasnya. (pra)
EDITOR: TOPAN




