Hukum Dan Kriminal

Rutan Palangka Raya Usulkan 276 Warga Binaan Terima Remisi Idulfitri 2026

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya mengusulkan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri 2026 kepada ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Kepala Rutan Palangka Raya, Wayan Arya Budiartawan menyampaikan, sebanyak 276 warga binaan diusulkan untuk mendapatkan pengurangan masa pidana pada momen hari raya tersebut.

Dari total usulan tersebut, sebanyak 273 orang diusulkan menerima Remisi Khusus I (RK I), sementara tiga warga binaan lainnya diusulkan menerima Remisi Khusus II (RK II).

“Remisi hari raya merupakan hak narapidana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembinaan bagi narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.

Menurutnya, program tersebut diharapkan dapat mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan aktif mengikuti berbagai kegiatan pembinaan yang dilaksanakan di dalam rutan.

“Dengan adanya remisi khusus hari raya ini, kami berharap warga binaan semakin termotivasi untuk berperilaku baik selama menjalani masa pembinaan,” katanya.

Wayan menambahkan, Remisi Khusus I diberikan kepada narapidana yang setelah memperoleh pengurangan masa pidana masih memiliki sisa masa hukuman. Sedangkan Remisi Khusus II diberikan kepada narapidana yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

Ia memastikan seluruh usulan remisi tersebut telah melalui proses verifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun syarat yang harus dipenuhi antara lain berkelakuan baik selama menjalani masa pidana serta aktif mengikuti program pembinaan.

“Seluruh usulan telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif. Namun keputusan akhir tetap menunggu persetujuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button