Ringkus 11 Tersangka, Satu Kilogram Sabu Dimusnahkan
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ringkus 11 tersangka, satu kilogram sabu dimusnahkan. Pengungkapan itu dilakukan jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk dari penindakan secara tegas yang dilakukan aparat kepolisian dalam satu bulan belakangan. Dimana ketika itu petugas berhasil mengungkap sebanyak delapan kasus dengan total 11 tersangka.
“Pada kali ini barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang kita musnahkan ada sebanyak 1.014,11 gram atau sekitar satu kilogram,” kata Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo, Rabu (25/10/2023).
Menurutnya, penindakan dilakukan pada lima wilayah kabupaten atau kota yang tersebar di Bumi Tambun Bungai dengan periode sejak September-Oktober 2023 belakangan ini.
Sambungnya, jika pemusnahan ini dilakukan setelah dilakukannya proses penyidikan hingga selesai dan mendapatkan surat ketetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri setempat.
“Untuk di Kota Palangka Raya, ada tiga dengan empat tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 377,02 gram. Kabupaten Pulang Pisau satu kasus dan satu tersangka dengan barang bukti shabu sebanyak 192,33 gram,” urainya.
“Kemudian Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan dua kasus empat tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 217,89 gram. Kabupaten Barito Selatan, dengan satu kasus satu tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 43,51 gram. Terakhir Kabupaten Seruyan dengan satu kasus satu tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 183,36 gram,” tambahnya.
Dijelaskan perwira polisi dengan tiga melati emas di pundaknya ini, dengan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti itu pihaknya telah menyelamatkan masyarakat sebanyak 20.282 jiwa. Asumsi adalah satu gram sabu dapat dibagi menjadi 10 paket hemat dan satu paket hemat itu dapat dipakai oleh dua orang.
“Upaya pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkotika ini adalah langkah penting dalam memerangi peredaran narkotika di Kalimantan Tengah,” pungkasnya. (oiq)