Hukum Dan Kriminal

Ringkus Budak Sabu, Polisi Temukan Senpi Rakitan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali mencatatkan prestasi dengan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan ini, selain menemukan narkotika, petugas juga mengamankan satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan empat butir peluru.

Penangkapan terhadap seorang pria berinisial MO (42) dilakukan di rumahnya di Jalan Marang, Kelurahan Marang, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya. 

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dari hasil penggeledahan, para petugas menemukan empat paket kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor sekitar 1,27 gram, satu buah gantungan kunci warna hitam, satu unit handphone merk Vivo, uang tunai Rp1,8 juta.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Bahkan satu pucuk senjata api rakitan dan empat butir peluru juga turut kami amankan;” kata Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, Rabu (23/4/2025).

Jadi, pengungkapan ini tidak hanya mengamankan barang bukti narkotika, tetapi juga senjata api rakitan, yang tentunya dapat menjadi ancaman serius terhadap keamanan masyarakat.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

“Pelaku Mo akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button