Hukum Dan Kriminal

Ringkus Pria di Warung, Polisi Amankan Lima Paket Narkoba

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ringkus Pria di warung, polisi amankan lima paket narkoba. Pengungkapan dilakukan jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.

Seorang pria berinisial M diamankan tanpa memberikan perlawanan berarti ketika sejumlah petugas mengepungnya. Pemuda berusia 28 tahun ini diringkus di sebuah warung di Jalan Trans Kalimantan Palangka Raya-Bukit Rawi, Rabu (12/10/2022) lalu.

Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, pengungkapan berawal laporan masyarakat sekitar.

Dimana pria tersebut diduga sering melakukan aktivitas berkaitan dengan penyalahagunaan dan peredaran gelap narkotika. Mendapat laporan, pihaknya segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku yang kami ringkus ini dapat dikategorikan sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu,” katanya ketika dikonfirmasi awak media, Jumat (14/10/2022) siang.

Dari penindakan tersebut, pihaknya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan hingga menemukan lima paket sabu. Untuk berat kotor dari barang haram tersebut sekitar 1,48 gram.

“Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 1 sendok sabu, 1 lembar kertas tulis dan 1 kantong plastik warna hitam serta 1 unit Hp merk Vivo warna ungu,” ungkapnya.

Pihaknya akan terus mengibarkan bendera perang untuk melawan peredaran gelap narkotika. Pihaknya akan menindak secara para pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut.

“Untuk pelaku yang diamankan ini akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman hukuman maksimal 12 tahun,” pungkasnya.(oiq)

Related Articles

Back to top button