Rudapaksa Gadis Dibawah Umur, Pemuda Ini Disel

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Rudapaksa gadis dibawah umur, pemuda ini disel. Perbuatan tindak pidana asusila itu nekat dilakukan pria berinisial AR yang kini harus berhadap dengan hukum atas ulahnya tersebut. Informasi yang berhasil dihimpun awak media, untuk melancarkan perbuatan memuaskan nafsunya itu ia mengancam korban apabila tidak menuruti kehendaknya.
Kapolsek Pulau Petak Iptu Suroto mengatakan, jadi pelaku ini mengancam dengan akan menyebarkan video atau foto bugil korban semasa mereka berdua berpacaran pada sebelumnya. “Dengan alasan itulah sehingga membuat korban terpaksa menuruti apa kemauan dari pelaku tersebut hingga melakukan perbuatan hubungan badan layaknya suami istri,” katanya.
Disebutkan Kapolsek, pelaku melakukan perbuatan tersebut di rumahnya di salah satu desa di wilayah Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas, Senin (4/9/2023) lalu. “Untuk pelaku kini sudah kami amankan dan telah diperiksa oleh penyidik guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” katanya saat dikonfirmasi. Selasa (17/10/2023).
Kejadian itu terungkap setelah korban memberanikan diri untuk menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya. Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, orang tua korban geram dan melaporkan ke Polsek Pulau Petak. “Pelaku kami jerat dengan Pasal 81 ayat1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tandasnya. (oiq)



