Hukum Dan Kriminal

Sabu Disembunyikan di Botol Permen, Pengedar Dibekuk Satnarkoba Polres Gunung Mas

KUALA KURUN, Kalteng.co – Seorang pria berinisial SL (31), warga Jalan Pasar, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, dibekuk jajaran Satnarkoba Polres Gunung Mas pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 20.30 WIB. Ia diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang berani memberikan informasi. Ini bukti bahwa perang melawan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Iptu Abi Wahyu, Rabu (15/10/2025).

Dijelaskannya, pelaku memiliki modus cukup unik, yakni menyembunyikan sabu di dalam botol bekas permen untuk mengelabui petugas. Namun, upaya tersebut gagal setelah polisi berhasil mengamankan SL beserta barang bukti.

“Dari tangan pelaku, kami menyita satu paket sabu dengan berat kotor 5,03 gram, uang tunai sebesar Rp480 ribu yang diakui hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi,” terang Kasat.

Saat ini, SL beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gunung Mas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di tempat terpisah, Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Gunung Mas.

“Kami mengingatkan siapa pun agar tidak bermain-main dengan narkoba, karena ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara,” tegas Kapolres.

(nya)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button