Hukum Dan Kriminal

Sabu Seberat 6,56 Gram Gagal Edar, Warga Murdjani Disel

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Sabu seberat 6,56 gram gagal edar, warga Murdjani disel. Jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali mengamankan terduga pelaku peredaran gelap narkotika.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno menjelaskan, terduga pelaku merupakan pria berinisial RR (40) warga Jalan dr Murjani Palangka Raya, Minggu (23/6/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Tersangka diamankan anggota kita di lapangan setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan berkat adanya laporan serta informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan tersangka,” katanya, Senin (24/6/2024).

Menurutnya, pelaku ini sehari-harinya berprofesi sebagai seorang mekanik. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 24 paket diduga narkotika jenis sabu siap edar.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Dari tangan pelaku itu, kami berhasil menyita barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor 6,56 gram. Kemudian ada satu unit timbangan digital, satu buah sendok sabu, satu pal plastik klip, dua buah botol plastik, satu buah kotak kayu (yang digunakan untuk menyimpan sabu), satu unit smartphone warna biru dan uang tunai sebesar Rp1,8 juta,” urainya.

Dijelaskannya, hingga saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut lagi.

“Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button