Kegiatan pemusnahan barang bukti di BNNP Kalteng, Senin (21/8/2023). FOTO OIQ/KALTENG.COPALANGKA RAYA, Kalteng.co – Sabu senilai Rp12 miliar dimusnahkan, selamatkan 100 ribu jiwa. Barang bukti ini sebelumnya merupakan hasil pengungkapan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah, beberapa waktu lalu.
Barang bukti yang diungkap dari dua kasus dengan total tiga tersangka ini kemudian dimusnahkan usai mendapatkan ketetapan status dari Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Pemusnahan berlangsung di Kantor BNNP Kalteng, Senin (21/8/2023).
Kegiatan ini dipimpin Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Agustiyanto. Kemudian turut hadir Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnnor dan Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Herson B Aden.
Agustiyanto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan benda sitaan hasil pengungkapan yang dilakukan pihaknya pada Juli 2023 lalu. Dalam penindakan itu, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial BN (43), TS (32), dan YA (24) di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita sebanyak 9,2 kilogram dari ketiga tersangka ini kami musnahkan. Jika ditotalkan ke dalam rupiah sabu ini memiliki nilai sebesar Rp12 miliar,” paparnya.
Dijelaskannya, pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu rangkaian dari proses penegakan hukum sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pihaknya juga telah menyisihkan sejumlah barang hukti untuk dilakukan pengujian laboratorium forensik BNNP Pusat dan Balai BPOM Palangka Raya.
“Dari 9,2 kilogram barang bukti yang berhasil diungkap dan dimusnahkan, kami berhasil menyelamatkan 100.000 jiwa korban penyalahgunaan,” pungkasnya. (oiq)