PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Sabu siap edar dikemas dalam bungkus teh kotak. Beruntung peredaran gelap narkotika itu berhasil digagalkan jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
Kepolisian berhasil meringkus pria berinisial AN. Lelaki berusia 40 tahun ini diamankan petugas di kawasan Jalan Baban, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Rabu (2/8/2023) malam.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno mengatakan, pengungkapan yang dilakukan pihaknya ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan pelaku.
“Mendapatkan informasi itu, anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan guna mengetahui kebenaran laporan masyarakat yang disampaikan tersebut,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2023).
Lanjutnya, setelah cukup bukti pihaknya langsung bergerak meringkus pelaku. Dalam penangkapan tersebut, tersangka diamankan bersama beberapa barang bukti yang ditemukan, setelah petugas melakukan pemeriksaan badan dan kendaraan terhadap AN.
“Barang bukti utamanya yakni satu paket narkotika jenis sabu siap edar seberat kotor 5,12 gram, yang dikemas menggunakan plastik klip yang dimasukkan dalam kotak rokok dan dibungkus kotak minuman ringan,” urainya.
Ia menjelaskan, jika tersangka beserta paket sabu dan barang bukti lainnya seperti satu unit HP dan sepeda motor milik AN kini telah diamankan ke Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses hukum serta pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik Satresnarkoba.
“Tersangka AN terancam terjerat Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (oiq)