Hukum Dan Kriminal

Sakit Hati, Dua Tewas Dibunuh Dengan Kepala Nyaris Putus

KUALA KAPUAS, Kalteng .co- Tragis dialami Jonyos Iking (24). Warga Desa Tumbang Randang Rt 004 Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, dan Didi Mansur (48) warga Rambai Tiga Rt 007 Desa Teluk Palinget Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas, tewas ditangan tersangka Jaya alias Busu (30) warga Desa Sei Hanyo RT 03 Kecamatan Kapuas Hulu.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto, menerangkan, kejadian penganiayaan menyebabkan meninggal dunia, pertama terjadi Senin (24/7/2023) sekitar pukul 17.00 Wib dan kedua Senin (24/6/2023) sekitar pukul 18.30 Wib.

“Kejadian di Rumah Jonyos Iking di Jalan Lintas Timpah Pujon Rt 004 Desa Tumbang Randang Kecamatan Timpah dan Pondok kerja Jalan Lintas Timpah Pujon Rt 004 Desa Tumbang Randang Kecamatan Timpah,” ungkap AKP Iyudi Hartanto.

Kasatreskrim mengatakan kronologinya, Senin (24/7/2023) sekitar pukul 17.00 Wib telah terjadi tindak pidana penganiayaan pada saat korban Jonyos Iking sedang bersantai di dalam rumah.

Tiba-tiba datang tersangka Jaya, dan langsung mengayunkan senjata tajam jenis mandau kearah leher korban, tetapi ditangkis korban yang mengakibatkan tangan kanannya putus.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kemudian korban keluar rumah untuk menyelamatkan diri, tetapi dikejar oleh
tersangka kemudian korban terjatuh didepan rumah, dan tersangka kembali mengayunkan senjata tajam jenis mandau yang mengenai leher korban, sehingga mengakibatkan leher korban hampir putus. Akibat kejadian tersebut korban meninggal dunia di TKP.

“Setelah kejadian tersebut, sekitar pukul.18.30 Wib tersangka melakukan penganiayaan kepada korban Didi Mansur yang sedang bersantai di pondok kerja. Tiba-tiba datang pelaku dari arah belakang,” jelasnya.

Dan langsung mengayunkan senjata tajam jenis mandau kearah leher korban yang mengakibatkan bahu korban mengalami luka robek, dan leher korban hampir putus akibat kejadian tersebut korban meninggal dunia di TKP.

“Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup anggota Polsek Timpah dan anggota Polsek Banama Tingang Polres Pulang Pisau, mengamankan tersangka Jaya Selasa (25/6/2023) Pukul 21.00. Wib di Desa Goha Jalan Lintas Palangka Raya Gunung Mas Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau,” tegasnya.

Kasatreskrim membeberkan untuk motif dari keterangan tersangka Jaya, jika melakukan penganiayaan, diduga karena sakit hati kepada korban, sebab korban sering mencuri barang tersangka.

“Kita amankan tersangka Jaya bersama barang Bukti satu bilah mandau dengan kopang warna coklat. Tersangka disangkakan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana,” pungkasnya. (alh)

Related Articles

Back to top button