Hukum Dan Kriminal

Sambil Mabuk Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pelaku Ditangkap di Kapuas

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Alvinas Fatzrin (21), warga Jalan Mahakam Gang.3 No.Rt/rw 019/002 Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, termasuk dalam fedofil yang tega melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Pria yang tinggal Jalan Pemuda Kompleks Denmar Kelurahan Selat dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas ini, diamankan anggota Resmob Satreskrim Polres Kapuas, bersama Unit Reskrim Polsek Selat.

“Pelaku Alvinas Fatzrin ditangkap, Jumat (5/1/2024). Pukul. 21.00 WIB di Jalan Mahakam Rt/rw 10/03 , Kelurahan Selat Tengah,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto.

Kasatreskrim menerangkan, saat beraksi pelaku Alvinas Fatzrin yang dalam pengaruh minuman keras secara paksa mengancam korban, serta melepaskan pakaian korban dan memasukan alat kelamin pelaku ke dalam alat kelamin korban, hingga mengeluarkan darah dan terlapor melakukannya sampai mengeluarkan cairan  diduga sperma.

“Selain pelaku Alvinas juga diamankan barang bukti Visum Et Repertum (VER). Pelaku disangkakan persetubuhan Terhadap Anak UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81,” tegasnya.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kronologi kejadian Senin tanggal 11 Desember 2023 Pukul 23.30 wib telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur di rumah Pelaku Alvinas Fatzrin Jalan Pemuda Komplek Denmar Kelurahan Selat.

Dimana berawal dari korban (ibu kandung korban) diceritakan oleh korban, telah disetubuhi paksa yang diduga pelaku bernama Alvin yang telah melakukan persetubuhan secara paksa tersebut sebanyak dua kali.

“Dimana pada Kamis tanggal 7 Desember 2023 Pukul 23.00 wib, dan Senin tanggal 11 Desember 2023 Pukul 23.30 wib di rumah Pelaku Alvin,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut pelapor sebagai ibu kandung korban merasa keberatan dan melaporkan ke Mapolres Kapuas guna proses lebih lanjut. (alh)

Related Articles

Back to top button