Satpol PP Palangka Raya Luncurkan Call Center Bernama Balawa
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satpol PP Palangka Raya luncurkan Call Center bernama Balawa. Nama itu merupakan singkatan dari dari Bantuan Layanan Warga.
Aplikasi tersebut bertujuan memudahkan masyarakat menyampaikan aduan yang berkaitan dengan gangguan yang berada di wilayahnya masing-masing.
Warga Kota Palangka Raya dapat mengakses layanan Call center Balawa tersebut dengan menghubungi atau mengirimkan pesan whatsapp ke nomor 0811 5210 111
Kasat Pol PP Kota Palangka Raya, Berlianto mengatakan, pelayanan pengaduan atau laporan dibuka mulai pukul 07.00-21.00 WIB. Apabila melapor di atas jam tersebut, maka akan ditindaklanjuti segera keesokan harinya.
“Jika ada aduan yang masuk pada waktu yang ditentukan itu, para personel nantinya akan segera menindaklanjuti secepatnya,” katanya kepada awak media, Selas (24/10/2023).
Pria yang dulunya pernah menjabat sebagai Camat Pahandut ini menegaskan, pihaknya akan menerima laporan atau pengaduan yang memang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupokso) dari Satpol PP Kota Palangka Raya, seperti penegakan peraturan daerah (Perda).
Oleh sebab itu, dalam menjalankan Tupoksinya sebagai penegak dan pelaksana Perda, Satpol PP Kota Palangka Raya selalu senantiasa bersinergi dengan dengan pihak-pihak terkait.
“Inovasi dan terobosan-terobosan itu kami lakukan semata-mata dimaksudkan dalam rangka membuat kehidupan lingkungan masyarakat di Palangka Raya senantiasa dapat berlangsung tertib, aman dan damai,” tandasnya. (oiq)