Penggeledahan blok hunian Lapas Perempuan Palangka Raya, Selasa (25/3/2025). FOTO ISTPALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya bersama petugas Lapas Perempuan Kelas II A Palangka Raya melakukan penggeledahan di blok hunian warga binaan, Selasa (25/3/2025).
Kegiatan ini bertujuan mencegah peredaran barang terlarang di dalam lembaga pemasyarakatan. Penggeledahan dipimpin langsung Kalapas Perempuan Palangka Raya, Hani Anggraeni, dengan melibatkan personel kepolisian dan petugas lapas.
Tim menyisir setiap kamar hunian guna memastikan tidak ada barang yang dilarang berada di dalam lapas.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menegaskan, kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara kepolisian dan Lapas dalam menjaga keamanan dan mencegah masuknya narkotika ke dalam lapas.
“Kegiatan penggeledahan ini bertujuan mencegah masuknya barang-barang terlarang seperti narkoba, handphone, senjata tajam, dan benda lain yang dapat mengganggu keamanan. Kami mendukung penuh upaya preventif yang dilakukan pihak lapas guna menciptakan lingkungan yang lebih kondusif,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam Lapas. Barang-barang tersebut langsung didata dan disita untuk dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.
Pihaknya berharap langkah pencegahan ini dapat terus dilakukan secara rutin guna memastikan keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan pemasyarakatan tetap terjaga.
“Sementara itu, warga binaan juga diimbau untuk tidak mencoba membawa atau menyimpan barang yang dilarang, demi menciptakan lingkungan lapas yang lebih aman dan tertib,” pungkasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN