Hukum Dan Kriminal

Satu Bulan, Lima Tersangka dan 269 Gram Sabu

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satu bulan, lima tersangka dan 269 gram sabu. Pengungkapan ini dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.

Ada sebanyak empat laporan polisi yang dikuak selama bulan Agustus 2022 lalu. Petugas kepolisian berhasil mengamankan lima pelaku berinisial GS, BO, JN dan AP serta CH dalam perkara tersebut.

Wakapolresta Palangka Raya AKBP Andiyatna mengatakan, pengungkapan empat kasus tindak pidana narkotika ini dilakukan pada tanggal 15-27 Agustus 2022 lalu yang dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polresta.

“Dengan total semua lima tersangka dan seluruh barang buktinya sebanyak 269,62 gram narkotika jenis sabu-sabu,” katanya ketika menggelar siaran rilis di Lobi Mapolresta, Rabu (7/9/2022) pagi.

Dijelaskannya, jika tersangka yang diamankan ini statusnya sebagai pengguna sekaligus kurir dari barang haram tersebut. Pihaknya kini juga tengah melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap perkara yang ditangani ini.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Satu kasus di Kelurahan Langkai, satu kasus Kelurahan Pahandut dan dua kasusnya berada di Kelurahan Menteng,” ungkapnya.

Menurutnya, Bahwa barang bukti yang disita ini asal usulnya dari Sampit dan dari Banjarmasin serta Katingan. Selain digunakan untuk diri sendiri juga untuk dijual atau diedarkan di Kota Palangka Raya.

“Pengakuan pelaku, ini baru pertama kali dilakukannya. Seperti biasa kami kenakan Pasal 114 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya.

Diakhir kegiatan, pihak Polresta Palangka Raya bersama tamu undangan dari BNNK Palangka Raya, PN Palangka Raya dan BPOM melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu-sabu sebanyak 224,53 gram. (oiq)

Related Articles

Back to top button