Satu Bulan, Polres Lamandau Ungkap Tiga Kilogram Sabu
Kapolres meneruskan, selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Lamandau untuk dilakukan pengembangan kasus lebih lanjut. Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, barang tersebut rencananya akan dikirim ke Kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Anggota Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan menuju Kota Sampit, dan sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan tidar IV, RT 11, Desa Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, anggota kembali berhasil mengamankan satu orang kurir perempuan inisial NW (39) yang akan mengambil barang tersebut di Kota Sampit,” jelasnya.
Kapolres menjelaskan, Ketiga tersangka mengakui perbuatannya untuk mengantarkan narkoba denga dijanjikan imbalan sebebar Rp 5 juta per kilogram untuk sekali pengantaran ke Kalteng via jalur darat.
Sedangkan seorang kurir perempuan yang diperintahkan untuk menerima sabu-sabu saat tiba di Kota Sampit, mengaku belum menerima upah karena hanya berkomunikasi melalui sambungan telepon dengan pemesan, dan barang belum sempat diantarkan ke tempat tujuan.
Dalam kasus ini Polisi mengamankan 3 orang beserta barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram, sebuah kendaraan mobil yang digunakan untuk mengatar sabu bernomor polisi KH 1643 TJ, tiga buah telepon genggam milik pelaku, serta satu unit motor milik kurir perempuan dengan nomor polisi KH 3595 QK.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap ketiga pelaku yakni pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
“Dari hasil penggagalan pengiriman 1 kilogram narkoba ini, kita bisa menyelamatkan lebih 10 ribu jiwa, yang mana jumlah tersebut jika dirupiahkan nilainya setara hampir Rp 1 miliar, ” pungkasnya. (lan)




