Hukum Dan Kriminal

Satu Warga Kapuas Tertangkap Menambang Ilegal

KUALA KAPUAS, Kalteng .co- Satreskrim Polres Kapuas melaksanakan Operasi PETI Telabang 2023 dalam rangka penanggulangan dan penertiban pertambangan tanpa izin (illegal mining). Satgas 2 Gakkum Operasi PETI Telabang Polres Kapuas berhasil mengamankan satu tersangka dan barang bukti.

“Tersangka Medie (35) warga Desa Sei Dusun RT 04 Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas alamat tempat Tinggal Desa Bukit Batu RT. 04 Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, diamankan Kamis (27/7/2023) Pukul 11.30 Wib,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto.

Kasatreskrim menambahkan, tersangka Medie tertangkap tangan menambang di lokasi penambangan Desa Bukit Batu RT. 04 Kecamatan Mantangai, Kamis (27/7/2023) sekitar pukul 11.30 WIB saat melaksanakan kegiatan Operasi PETI Telabang 2023 menemukan kegiatan dugaan penambangan emas dan zircon menggunakan barang bukti.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Setelah ditanyai tersangka Medie tidak dilengkapi dan memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang terjadi di wilayah hukum Polres Kapuas.

Modusnya tersangka melakukan penambangan emas dan zirkon menggunakan barang bukti tanpa izin.

Selain tersangka Medie, juga diamankan barang Bukti satu unit Mesin Diesel warna biru, satu unit kato air warna kuning, satu unit pompa air warna biru, satu buah selang spiral warna biru, dua buah karpet warna hitam, dan satu buah pipa paralon warna putih.

“Pasal 158 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” pungkasnya. (alh)

Related Articles

Back to top button