KASUS TIPIKOR

Kejari Barito Selatan Tahan Kontraktor Alat Kesehatan RSUD Jaraga Sasameh Tahun 2018

BUNTOK, Kalteng.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Barito Selatan,  nampaknya tidak main-main dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi.

Pasal diujung kepemimpinan Yusuf Sumalong, SH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan, melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana korupsi Alat Kesehatan RSUD Jaraga Sasameh Barito Selatan.

Pada Selasa (21/5/2024) telah dilakukan penahanan terhadap kontraktor alat kesehatan tahun anggaran 2018 lalu. 

Penahanan tersebut menyusul tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Barito Selatan kepada Kejaksaan Negeri Barito Selatan atas nama tersangka FEW.

“Tersangka FEW merupakan direktur PT. PMJ pusat Jakarta. Tersangka secara bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengadaan sarana kamar operasi yang terintegrasi (SIRO) dengan nilai kontrak Rp10.698.600.000,- yang berasal dari DAK dukungan JKN yang berada dalam DPA Tahun 2018 dengan waktu pekerjaan terhitung mulai tanggal 4 Juli 2018 sampai dengan tanggal 30 November 2018”, ujar Yusuf Sumalong, SH melalui Kasi Pidsus Saefullahnur.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dikatakannya, modus yang dilakukan tersangka adalah melakukan pinjam bendera untuk pengerjaan sarana kamar operasi yang terintegrasi (SIRO) tersebut hingga menyebabkan kerugian Rp2.573.110.000,- sebagaimana penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Kalimantan Tengah.

“Tersangka langsung ditahan, dan dititipkan di rumah tahanan Buntok”, ujar Saeful didampingi Jaksa Agus H, sembari menambahkan, dalam perkara ini telah ditetapkan dua tersangka yakni FEW dan Direktur RSUD Jaraga Sasameh Buntok tahun 2018 berinisial dr. L. Namun dr. L masih belum dilakukan penahanan. (ner)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button