BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKOR

Kasus Zircon Kalteng Memanas, Kejati Kembali Geledah Kantor DPMPTSP dan ESDM

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) kembali menggeledah dua kantor pemerintah terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penjualan zircon dan mineral turunan lainnya oleh PT KBM dan sejumlah entitas di Kalimantan Tengah periode 2020 hingga 2025.

Penggeledahan dilakukan pada Senin (18/5/2026) di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalteng serta Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng di Kota Palangka Raya.

Dari dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses perizinan, produksi hingga penjualan pasir zircon yang kini tengah didalami Kejati Kalteng. Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi mengatakan, penggeledahan dilakukan guna memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret aktivitas pertambangan zircon di wilayah Kalteng.

“Penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara dimaksud. Hal ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dalam penegakan hukum, khususnya terkait pemanfaatan sumber daya alam di Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).

Menurutnya, perkara tersebut bermula dari aktivitas PT KBM yang memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Tahun 2014, sebelum kemudian meningkat menjadi IUP Operasi Produksi pada 2018 dan diperpanjang kembali pada 2023.

Namun dalam proses penyidikan, penyidik menemukan dugaan praktik pembelian pasir zircon dari penambang ilegal di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah. Material tersebut kemudian diduga dipasarkan seolah-olah berasal dari wilayah IUP milik perusahaan.

“PT KBM diduga melakukan kegiatan pembelian bahan baku pasir zircon yang berasal dari penambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah, kemudian dipasarkan dan dijual seolah-olah berasal dari lokasi IUP miliknya,” ungkapnya. Tak hanya itu, Kejati Kalteng juga mendalami dugaan adanya penyimpangan dalam proses penerbitan dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan.

“Dalam proses penerbitan dan persetujuan RKAB PT KBM pada beberapa tahun berjalan, patut diduga tidak dilakukan evaluasi secara cermat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya. Penyidik juga menemukan dugaan adanya penerimaan uang dari pihak perusahaan kepada penyelenggara negara yang dinilai membuka peluang penyalahgunaan kuota produksi dan penjualan mineral.

Selain persoalan RKAB, Kejati Kalteng turut menyoroti dugaan ketidaksesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) milik perusahaan dalam sistem Online Single Submission (OSS). “PT KBM tidak memiliki KBLI yang mencakup kegiatan penambangan maupun perdagangan zircon, sehingga seharusnya permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi tahun 2023 tidak dapat diproses atau ditolak,” tegas Hendri.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, PT KBM tercatat melakukan ekspor zircon sepanjang 2022 hingga 2025 dengan total volume mencapai 15.028 ton senilai USD 17 juta atau setara sekitar Rp281,3 miliar.

Nilai ekspor fantastis tersebut kini menjadi perhatian penyidik lantaran diduga tidak sepenuhnya berasal dari hasil produksi sendiri serta disinyalir tidak memenuhi persyaratan teknis kualitas ekspor mineral sebagaimana aturan yang berlaku. (oiq)

Related Articles

Back to top button